PR PANGANDARAN - Banpres BPUM disalurkan oleh pemerintah bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Namun sayangnya tidak semua penerima dapat Banpres BPUM senilai Rp1,2 juta.
Terdapat tujuh golongan yang akan gagal mendapat Banpres BPUM yang bisa dicek melalui link BRI eform.bri.co.id dan link BNI yakni banpresbpum.id.
Diantaranya yakni pelaku UMKM yang masuk kategori warga negara asing atau WNA, ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI, Polri, dan UMKM yang melakukan pinjaman KUR dipastikan tidak akan mendapatkan Banpres BPUM dari Kemenkop UKM.
Tujuh golongan di atas masuk dalam daftar hitam dan tidak akan mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta yang cair tahun 2021 ini.
Banpres BPUM Rp1,2 juta merupakan kelanjutan dari BLT UMKM tahun 2020 yang nominalnya mencapai Rp2,4 juta untuk pengembangan modal usaha pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Artikel Rekomendasi