PR PANGANDARAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali membuka pendaftaran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).
Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) dilaksanakan secara online pada 7-25 Juni 2021.
Berikut Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com informasikan panduan pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di DKI Jakarta melalui situs fmotm.jakarta.go.id.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi? Cek Sekarang di kemnaker.go.id dan Dapatkan Rp1,2 Juta
1. Buka Situs fmotm.jakarta.go.id
Langkah pertama melakukan pendaftaran, silakan buka situs fmotm.jakarta.go.id.
2. Buat Akun
Apabila Anda belum memiliki akun, silakan buat akun baru dengan cara mengisi data penting.
Nantinya, Anda akan diminta mengisi data NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telfon hingga diminta membuat kata sandi. Pastikan Anda tidak lupa dengan kata sandi yang telah ditulis.
Artikel Rekomendasi