3. Login
Apabila sebelumnya Anda telah selesai dan berhasil membuat akun, segera login.
4. Klik Menu Input Pendaftaran Baru
5. Masukkan Informasi yang Diperlukan
Usai Anda klik menu Input Pendaftaran Baru, Anda akan diminta untuk mengisi data diri pendaftar beserta informasi rumah tangga Anda dalam FMOTM.
6. Simpan
Sebagai tambahan informasi, akun yang Anda daftarkan dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga lainnya.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi? Cek Sekarang di kemnaker.go.id dan Dapatkan Rp1,2 Juta
Setelahnya, pendaftar yang telah mendaftar akan dilakukan proses pengecekan, apakah Anda nantinya layak menerima bantuan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Artikel Rekomendasi