Sembako Apa Saja yang Kena PPN 12 Persen? Simak Jenis-jenisnya Berikut Ini

- 10 Juni 2021, 18:45 WIB
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen.
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen. /Pixabay/Mata Bandung



PR PANGANDARAN - Pemerintah belum lama ini merencanakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako atau bahan pokok.

Sembako atau bahan pokok yang rencananya akan dikenakan diberlakukan pajak atau PPN sebesar 12 persen yakni dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan hingga perikanan.

Lantas, apa saja sembako yang akan dikenakan pajak PPN sebesar 12 persen? Berikut 13 jenis sembako yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan dan PPN Nol Persen, IHSG Makin Naik di Awal Maret 2021

- Beras dan Gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- Gula Konsumsi

Sebagaimana diketahui, kebijakan tertulis tersebut telah ada dalam perluasan objek PPN yang tertuang dalam Revisi UU No 6 Tahun 1983 yakni Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sementara, pengenakan pajak lebih tepatnya tercantum pada Pasal 4a Draf Revisi UU No 6. ***

 

Editor: Imas Solihah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x