PR PANGANDARAN - Pemerintah belum lama ini merencanakan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako atau bahan pokok.
Sembako atau bahan pokok yang rencananya akan dikenakan diberlakukan pajak atau PPN sebesar 12 persen yakni dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan hingga perikanan.
Lantas, apa saja sembako yang akan dikenakan pajak PPN sebesar 12 persen? Berikut 13 jenis sembako yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan dan PPN Nol Persen, IHSG Makin Naik di Awal Maret 2021
- Beras dan Gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- Gula Konsumsi
Sebagaimana diketahui, kebijakan tertulis tersebut telah ada dalam perluasan objek PPN yang tertuang dalam Revisi UU No 6 Tahun 1983 yakni Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sementara, pengenakan pajak lebih tepatnya tercantum pada Pasal 4a Draf Revisi UU No 6. ***
Artikel Rekomendasi