Ketentuan Ujian SKB CPNS 2021: untuk Pelamar Umum dan Penyandang Disabilitas

- 19 Juni 2021, 05:30 WIB
Foto ilustrasi. Ketentuan ujian SKB CPNS 2021 tertuang pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.
Foto ilustrasi. Ketentuan ujian SKB CPNS 2021 tertuang pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

PR PANGANDARAN - Ketentuan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 resmi diumumkan pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan ketentuan ujian SKB CPNS 2021 pada Senin 14 Juni 2021.

Aturan dan ketentuan ujian SKB CPNS 2021 ini tertuang pada Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Baca Juga: 6 Tips Diterima Jadi CPNS 2021 dan PPPK, Lakukan Ini Agar Lulus Tes SKD dan SKB

Sebelum mendalami aturan ini, pelamar CPNS 2021 sebaiknya lebih dulu mengenal ujian SKB lebih dalam.

Apa itu ujian SKB?

Menurut Pasal 41 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, SKB adalah tes yang dilakukan untuk menilai kemampuan pelamar seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Kisi-kisi Ujian SKB CPNS 2021 Menurut Peraturan Menpan RB yang Baru, Apa Saja? 

Dalam pasal tersebut, penilaian memiliki maksud untuk mengecek kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang pada posisi dilamar.

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x