Aturan Baru PPKM Darurat, Pengunjung Warung Makan Cuma Diberi 30 Menit untuk Santap di Tempat

- 21 Juli 2021, 05:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM darurat diperpanjang  hingga Minggu, 25 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM darurat diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021 /Foto : tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden /

PR PANGANDARAN - Aturan baru pengunjung warung makan cuma diberi 30 menit untuk santap di tempat pun jadi sorotan usai PPKM darurat resmi diperpanjang.

Resmi diperpanjang, Presiden Jokowi sampaikan aturan baru PPKM darurat bahwa pengunjung warung makan cuma diberi 30 menit untuk santap di tempat.

Berbeda dengan sebelumnya yang dilarang penuh, pengunjung warung makan cuma diberi 30 menit untuk santap di tempat pun jadi aturan baru masa PPKM darurat.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Foto dengan Pria Ini Sambil Gandengan Tangan, Resmi Pacaran?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat resmi diperpanjang usai disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikannya dalam "Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat" yang disiarkan secara langsung.

Presiden Jokowi mengatakan baru akan melonggarkan PPKM darurat mulai 26 Juli 2021 bila lonjakan kasus positif Covid-19 menunjukkan penurunan.

Baca Juga: Lirik Lagu I'll Never Love Again - Lady Gaga Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

"Jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x