Kasus Kebakaran Kejagung 'Kejaksaan Agung' Divonis Satu Tahun Penjara, Salah Satunya Seorang Mandor

- 27 Juli 2021, 16:40 WIB
Komplek Kejaksaan Agung sebelum sebagian peristiwa kebakaran gedung utamanya terbakar. /Foto: Data foto beritasubang.pikiran-rakyat.com/ Edward Panggabean.
Komplek Kejaksaan Agung sebelum sebagian peristiwa kebakaran gedung utamanya terbakar. /Foto: Data foto beritasubang.pikiran-rakyat.com/ Edward Panggabean. /

PR PANGANDARAN - Kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, telah ditetapkan vonis satu tahun penjara kepada lima dari enam tersangka.

Kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hakim ketua sidang menyebutkan bahwa kelima tersangka karena kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) divonis satu tahun penjara.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 27 Juli 2021: Elsa Kubur Jabang Bayi Anak dari Roy hingga Al Murka

Orang yang diduga dalam kasus kebakaran Kejagung yakni, Sahrul Karim, Tarno, Karta, Halim, dan Iman Sudrajat yang bertugas memasang wallpaper.

Sedangkan, satu terdakwa atas nama Uti Abdul Munir sebagai mandor proyek yang dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU.

Namun, Majelis Hakim berpendapat bahwa tersangka Uti Abdul Munir tidak berada di lokasi saat terbakarnya Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan: Terkendali, Situasi Pandemi di Jakarta Terus Alami Penurunan

Uti Abdul Munir pun dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x