PR PANGANDARAN – Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah mengambil keputusan soal PPKM Level 4.
Keputusan memperpanjang PPKM Level 4 itu disiarkan melalui akun Youtube resmi Sekertariat Negara, pada Senin, 2 Agustus 2021 pukul 19:00 WIB.
Kebijakan memperpanjang durasi PPKM Level 4 ini, terhitung sejak tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Baca Juga: 6 Link Twibbon Ucapan Selamat untuk Greysia-Apriyani yang Raih Emas di Olimpiade Tokyo 2020
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, PPKM Level 4 telah diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 sendiri merupakan lanjutan dari PPKM Darurat yang sebelumnya berlaku berlaku dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 lalu.
Presiden Jokowi pun menyinggung soal penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat Indonesia.
Artikel Rekomendasi