Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Kembali Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya

- 5 Agustus 2021, 16:55 WIB
Tangkapan layar akun Instagram Kartu Prakerja yang mengumumkan rencana pembukaan Program Kartu Prakerja Gelombang 18. Para pencari kerja diarahkan untuk mengakses www.prakerja.go.id.
Tangkapan layar akun Instagram Kartu Prakerja yang mengumumkan rencana pembukaan Program Kartu Prakerja Gelombang 18. Para pencari kerja diarahkan untuk mengakses www.prakerja.go.id. /ANTARA/Royke Sinaga/

PR PANGANDARAN - Pemerintah saat ini akan kembali membuka program Kartu Prakerja untuk pengembangan kompetensi kerja.

Program Kartu Prakerja tersebut adalah bantuan biaya untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK.

Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18 ini juga diunggah oleh akun Instagram resmi milik pemerintah @prakerja.go.id.

Baca Juga: Tips dari dr Reisa untuk Ibu Hamil yang Mau Vaksin Covid-19

“Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu,” tulis akun @prakerja.go.id.

Unggahan program Kartu Prakerja Gelombang 18 tersebut, diunggah pada tanggal 3 Agustus 2021 dan telah mendapatkan 78 ribu like dan sekitar 7.400 komentar.

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18

Baca Juga: 1 Muharram 1443 Hijriyah, Berikut Sejarah Tahun Baru Islam 2021

- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x