PR PANGANDARAN - Resmi ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) harga tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) terbaru menjadi Rp495 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Dan untuk wilayah luar Jawa-Bali dikenai tarif Rp525 ribu.
Polri meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya oknum yang mematok harga tes swab PCR lebih tinggi dari Rp495 – 525 Ribu.
Menanggapi keputusan tersebut dan untuk mengnatisipasi adanya kecurangan, Polri melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol Agus Andrianto manyampaikan untuk melapor jika menemukan ada oknum yang mematok harga lebih tinggi untuk tes swab PCR.
"Mohon partisipasi masyarakat untuk menginformasikan jika terdapat penyedia jasa PCR yang menetapkan harga di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.
Baca Juga: Lirik Lagu Gas Pedal oleh CRAVITY Dilengkapi Terjemahan Bahasa Indonesia
Polri akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut serta berharap penyedia jasa tes swab PCR dapat melaksanakannya.
"Kami beserta jajaran adalah tangan-tangan negara yang akan melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan. Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan dapat beradaptasi dan mematuhi keputusan tarif tertinggi dari pemerintah terkait dengan tes PCR," ucapnya.
Satgas Penanganan Covid-19 juga menyampaikan perlu ada pengawasan terhadap pelaksanaan batasan tarif tertinggi swab PCR di daerah.
Baca Juga: Boy William Ungkap Alasan Dua Kali Gagal Menikah Imbas PPKM, Ternyata karena Ini
Juru Bicara Pemerinyah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut hal ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menurunkan harga swab PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa Bali.
Artikel Rekomendasi