Fatwa MUI Ungkap Dua Perkara Penting Panduan Takbir dan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H

- 14 Mei 2020, 18:05 WIB
MUI mengeluarkan 3 ketentuan jika ingin menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1441 H yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei 2020 mendatang.
MUI mengeluarkan 3 ketentuan jika ingin menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1441 H yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei 2020 mendatang. /PIXABAY/aditya_wicak

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah angka infeksi corona di Indonesia masih mengalami kenaikan setiap harinnya, meski angka kesembuhan juga semakin meningkat.

Pandemi corona yang datang di waktu bersamaan dengan bulan suci Ramadhan, membuat umat muslim harus menerima kenyataan menjalani bulan puasa tak sepeti biasanya.

Kendati demikian, rangakaian ibadah di bulan suci Ramadhan masih terasa begitu khidmat dirasakan umat Muslim dunia.

Baca Juga: Konsumen Masih Trauma, Pedagang Daging Alami Kerugian Besar-besaran Usai Kasus Daging Babi Terkuak

Namun, saat ini umat Islam tengah menunggu kebijakan pemerintah terkait digelar atau tidaknya salat Idulfitri ditengah pandemi Covid-19 ini.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan takbir dan shalat Idulfitri saat pandemi Covid-19 pada Rabu, 13 Mei 2020.

"Fatwa ini dibahas mulai Rabu, 13 Mei 2020 atas pertanyaan dari masyarakat," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan di Jakarta.

Baca Juga: Imbas Lockdown Corona, Wanita India Lahirkan Bayi saat Mudik dengan Berjalan Kaki Sejauh 160 Km

Ia mengatakan Fatwa Majelis Ulama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi itu agar dapat dijadikan pedoman ibadah umat Islam.

Niam mengatakan, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x