PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali menaikan iuran BPJS yang semula di protes MA dan kembali diturunkan.
Pemerintah mengungkap bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kestabilan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Namun, pemerintah juga tidak serta merta memutuskan hal tersebut tanpa memikirkan nasib masyarakat kedepannya.
Baca Juga: Konsumen Masih Trauma, Pedagang Daging Alami Kerugian Besar-besaran Usai Kasus Daging Babi Terkuak
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara, pemerintah akan menaikan iuran BPJS secara bertahap yaitu, pada Juli 2020 dan Januari 2021.
Namun, peningkatan tarif peserta mandiri dengan penerima manfaat perawatan kelas III dipastikan akan disubsidi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan besaran iuran BPJS.
Baca Juga: Imbas Lockdown Corona, Wanita India Lahirkan Bayi saat Mudik dengan Berjalan Kaki Sejauh 160 Km
Iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000 mulai Juli 2020, namun peserta cukup iuran sebesar Rp25.500.
Karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai ketentuan di pasal 34 ayat 1 Perpres.
Artikel Rekomendasi