PIKIRAN RAKYAT - Terkait penyerangan geng motor Ezto yang terjadi pada Minggu, 24 April 2020 di Perumalah Guru Lama, Medan hingga mengakibatkan seorang remaja koma selama 6 hari, pelaku berhasil ditangkap.
Pihak kepolisian berhasil menangkap ketua geng motor Ezto yakni Fernando Imanuel Sinurat alias Nando bersama dua anggota lainnya pada Kamis, 14 Mei 2020 lalu.
Dua anggota geng Azto yang juga ikut terlibat adalah Daniel MT Sinurat alias Anin yang tak lain adalah adik Nando, dan Jonathan Roy Putra Hutapea.
Baca Juga: Ngaku Dibegal hingga 4 Jarinya Putus, Cerita Nahas Wanita Medan Kelabui Polisi Demi Klaim Asuransi
Atas tindakanya tersebut, ketiganya dikenai Pasal 170 KUHP Pidana tentang Perusakan Barang atau Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara, sang ibu dari ketua geng motor Azto ini tak menerima atas penangkapan kedua anaknya oleh pihak kepolisian.
Ia merasa penangkapan terhadap kedua anaknya dilakukan pihak kepolisian seperti tengah menangkap teroris.
Baca Juga: Kapal Sembako Tenggelam, Warga Malah Berebut Mi Instan dan Biskuit yang Mengambang di Sungai Riau
Sang ibu bahkan membuat video yang berdurasi lebih dari tiga menit. Shinta Rumata Simanjuntak mengkritik perilaku anggota kepoliian yang menangkap kedua buah hatinnya.
"Apakah Pasal 170 itu begitu mengerikan sehingga kedua anak saya dilakukan seperti teroris, seperti pengedar narkoba atau penjahat yang sekelas dengan itu," ujarnya.
Artikel Rekomendasi