PIKIRAN RAKYAT - Divisi Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, mencabut proses asimilasi dan kembali menjebloskan Habib Bahar bin Smith ke dalam penjara.
Pernyataan ini diungkap oleh Kepala Divisi Pas Kementerian Hukum dan HAM, Abdul Aris. Ia mengatakan alasan dijebloksannya kembali ke dalam penjara karena dinilai telah melanggar ketentuan asimilasi.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," ujar Aris saat dihubungi di Bogor, Selasa, 19 Mei 2020.
Baca Juga: WHO: Corona 'Tak Akan Pernah Hilang', LIPI Buat Strategi agar Indonesia Bisa Hidup Bersama Covid-19
Kendati demikian, Aris belum menjelaskan secara gamblang apa pelanggaran yang Habib Bahar lakukan.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," terang Aris.
Sebelumnya, Bahar ditangkap pihak kepolisian karena telah melakukan penganiayaan pada seorang remaja.
Baca Juga: Pakar Penyakit Menular: Kumpul Keluarga saat Lebaran Lebih Berisiko Tertular Corona dari Berbelanja
Kemudian, berkat program asimilasi dari Kemenkumhan saat pandemi Covid-19 ini, ia bisa menghirup udara bebas sejak Sabtu, 16 Mei 2020.
Namun, Habib Bahar yang kedapatan kembali menggelar acara dakwah massal di pondok pesantrennya, sempat diperingatkan oleh petugas permasyarakatan.
Artikel Rekomendasi