PIKIRAN RAKYAT - Divisi Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, mencabut proses asimilasi dan kembali menjebloskan Habib Bahar bin Smith ke dalam penjara.
Pernyataan ini diungkap oleh Kepala Divisi Pas Kementerian Hukum dan HAM, Abdul Aris.
Ia mengatakan alasan dijebloksannya kembali ke dalam penjara karena dinilai telah melanggar ketentuan asimilasi.
Baca Juga: Diduga Gelar Ceramah Provokatif dan Langgar PSBB Usai Bebas, Habib Bahar Smith Kembali Dipenjara
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia di jemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," ujar Aris saat dihubungi di Bogor, Selasa, 19 Mei 2020.
Kendati demikian, Aris belum menjelaskan secara gamblang apa pelanggaran yang Habib Bahar lakukan.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," terang Aris.
Baca Juga: WHO: Corona 'Tak Akan Pernah Hilang', LIPI Buat Strategi agar Indonesia Bisa Hidup Bersama Covid-19
Sebelumnya, terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena menggelar dakwah di pondok pesantrennya. Usai bebas bersyarat karena ikut program asimilasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa.
Artikel Rekomendasi