Segala bentuk kegiatan untuk mengembangkan ideologi komunisme pun resmi dilarang di Indonesia.
Baca Juga: Jabar Tak Masuk Daftar 102 New Normal, Jeje: Objek Wisata Pangandaran Tetap Dibuka 5 Juni 2020
Sebelumnya, 30 September 2018, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan tak ada lagi ancaman terkait PKI di seluruh penjuru Tanah Air.
Dengan adanya TAP MPRS, Hadi Tjahjanto mengatakan Indonesia tak lagi terancam oleh keberadaan PKI.
“Ancaman sudah tidak ada. Kan sudah ada TAP MPRS yang sudah melarang ideologi komunis,” tutur Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: Siap Berlibur di Era Normal? Hotel dan Restoran di Pangandaran Akan Berikan Diskon Besar-besaran
Selain itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo juga menekankan ajaran komunis maupun PKI tak lagi memiliki ruang untuk dapat hidup kembali di Indonesia.
Hal ini lantaran kebijakan yang telah dimuat dalam Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang kini tengah menjadi agenda pembahasan DPR.
Senada dengan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan tidak ada pihak yang ingin mencabut TAP MPRS tentang larangan ajaran komunisme tersebut.
Baca Juga: Berawal dari Aduan Masyarakat hingga Pengedar Kabur, Begini Kronologi Penangkapan Dwi Sasono
Artikel Rekomendasi