Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut tak ada lembaga yang bisa mencabut TAP MPRS tersebut.
Sementara itu, isu tentang pencabutan TAP Nomor XXV/MPRS/1996 menguat ketika RUU HIP mulai dibahas di lingkungan DPR karena RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS sebagai peraturan konsideran.
“Ada yang resah seakan ada upaya menghidupkan lagi komunisme dengan mancabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996. Percayalah secara konstitusional sekarang ini tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut TAP MPRS tersebut,” tutur Mahfud MD dalam akun Twitternya.***
Artikel Rekomendasi