Calon Jemaah Haji 2020 Tak Diberangkatkan, Menag: Sungguh Keputusan yang Sulit dan Pahit

- 2 Juni 2020, 11:35 WIB
Kemenag akhirnya menjelaskan alasan mengundur pengumuman kepastian ibadah Haji 1441 H. Apa alasannya?
Kemenag akhirnya menjelaskan alasan mengundur pengumuman kepastian ibadah Haji 1441 H. Apa alasannya? //pixabay

PR PANGANDARAN - Menteri Agama Fachrul Razi secara resmi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube, Selasa, 2 Juni 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara.

Baca Juga: Rumor Bangkitnya PKI, Jokowi Dikabarkan Hapus TAP MPRS Larangan Ajaran Komunisme, Cek Faktanya

Fachrul Razi, mengatakan bahwa ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.

"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara kren terkait risiko keselamatan," katanya.

Lebih lanjut, Menag mengungkap bahwa keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Nongkrong Sambil Bawa Pedang dan Celurit, Begini Alasan Mencekamnya Kawasan Pulogadung, Jakarta

Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara manapun imbas pandemi Covid-19.

"Tidak mungkin lagi memilki waktu lama untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," jelas Menag.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x