Pemerintah telah berupaya maksimal, kata Menag, namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 ini harus diambil meski pahit.
Baca Juga: Para Virologi Inggris Ramai Serang Klaim Dokter Italia yang Sebut Covid-19 Tak Bisa Lagi Mematikan
Menag menyebut, pemerintah tidak punya cukup waktu persiapan, untuk pelayanan dan perlindungan jemaah haji.
Hal ini lantaran pandemi Covid-19 masih melanda Arab Saudi dan Indonesia.
Menteri Agama menambahkan risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji dilaksanakan dalam kondisi dimana di masyarakat kasus terpapar Covid-19 masih bertambah.
Baca Juga: Jabar Tak Masuk Daftar 102 New Normal, Jeje: Objek Wisata Pangandaran Tetap Dibuka 5 Juni 2020
"Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah," tegas Menag.
Artikel Rekomendasi