Soal Covid-19 dan Salat Jumat Berjamaah, MUI: Dua Gelombang Ala Eropa Tidak Dapat Dijadikan Dalil

- 4 Juni 2020, 15:16 WIB
Warga Muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pelaksanaan shalat Jumat dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19 setelah dua bulan lebih kegiatan ibadah berjamaah di masjid ditiadakan.
Warga Muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pelaksanaan shalat Jumat dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19 setelah dua bulan lebih kegiatan ibadah berjamaah di masjid ditiadakan. //ANTARA/Paramayuda

PR PANGANDARAN - Negara dengan minoritas Muslim seringkali mengeluhkan berbagai hambatan ketika akan menggelar pelaksaan salat Jumat berjamaah.

Mulai dari keterbatasan ruang untuk menggelar salat Jumat berjamaah,hingga keadaan dimana kelompok Muslim sulit mendapat izin tempat untuk melaksanakan salat.

Hal ini membuat pelaksanaan salat Jumat di sejumlah negara minoritas Muslim dilakukan dua gelombang.

Baca Juga: Tunduk pada Tiongkok, Luhut Binsar Panjaitan Dikabarkan Minta Petani Setop Tanam Sayur, Cek Faktanya

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara, Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat, KH Yusnar Yusuf mengatakan adanya salat Jumat dua gelombang di Eropa, tidak bisa dijadikan dalil.

Sehingga penerapan hal serupa tidak dapat dilakukan di Indonesia.

"Kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda," kata Yusnar dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Baca Juga: George Floyd Ternyata Mengidap Covid-19, Tim Autopsi: Aku Tidak Marah Tapi akan Banyak yang Tertular

Pendapat soal salat dua gelombang yang didasarkan pada dalil syariah yang lemak, kata Yusni dan menyelisih pendapat mayoritas ulama.

"Apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia. Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan shalat Jumat di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya shalat Jumat," katanya.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x