Soal Covid-19 dan Salat Jumat Berjamaah, MUI: Dua Gelombang Ala Eropa Tidak Dapat Dijadikan Dalil

- 4 Juni 2020, 15:16 WIB
Warga Muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pelaksanaan shalat Jumat dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19 setelah dua bulan lebih kegiatan ibadah berjamaah di masjid ditiadakan.
Warga Muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pelaksanaan shalat Jumat dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19 setelah dua bulan lebih kegiatan ibadah berjamaah di masjid ditiadakan. //ANTARA/Paramayuda

Selain alasan syariah, dia mengatakan pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan Covid-19 lantaran justru memicu terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Dokter Dikabarkan Sogok Keluarga Pasien 15 Juta agar Jenazah Dijadikan Korban Covid-19, Cek Faktanya

"Untuk menunggu giliran shalat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Di Indonesia, kata dia, memungkinkan untuk menggelar shalat Jumat di banyak tempat meski untuk sementara seperti di aula, gedung perkantoran, halaman dan tempat lain yang relevan.

 "Dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wilayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan shalat Jumat di lebih dari satu masjid," ujarnya.

Baca Juga: Miris, Hanya dalam Sebulan Ledakan Angka Kematian Perawat akibat Covid-19 Lebih dari Dua Kali Lipat

Para ulama dari zaman ke zaman, kata dia, tidak memilih pilihan shalat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama.

Mereka sudah membolehkan shalat Jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x