PR PANGANDARAN - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta resmi diperpanjang hingga 18 Juni 2020 oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Kamis, 4 Juni 2020.
Pengambilan keputusan ini berdasarkan pada pertimbangan para ahli.
"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies dalam konferensi pers jarak jauh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari kantor berita Antara.
Baca Juga: Soal Covid-19 dan Salat Jumat Berjamaah, MUI: Dua Gelombang Ala Eropa Tidak Dapat Dijadikan Dalil
Kendati demikian, Anies mengungkap Juni adalah masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," ujarnya.
Sebelumnya, tersebar Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang juga menyebutkan PSBB di Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni 2020.
Baca Juga: Tunduk pada Tiongkok, Luhut Binsar Panjaitan Dikabarkan Minta Petani Setop Tanam Sayur, Cek Faktanya
Keputusan tersebut disebutkan mulai berlaku sejak 5 Juni 2020.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, dikatakan bahwa keputusan perpanjangan PSBB ini berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) DKI Jakarta.
Artikel Rekomendasi