PANGANDARAN TALK - Terjadi 4 perubahan naskah teks Proklamasi Kemerdekaan RI tulisan tangan Soekarno dengan hasil ketikan Sayuti Melik.
Teks Proklamasi usulan Ir. Soekarno yang diketik Sayuti Melik itu kemudian disetujui oleh peserta sidang perumusan proklamasi.
Teks Proklamasi kemudian ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta di rumah kediaman perwira Jepang Laksamana Muda Tadashi Maeda, di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat.
Pemerintah pusat melalui Arsip Nasional RI telah menetapkan Teks Proklamasi Kemerdekaan RI yang diketik oleh Sayuti Melik tersebut sebagai naskah rekomendasi Penetapan Benda Cagar Budaya dengan Nomor Be-0002/TANCB/17/05/2013.
Berikut Teks Proklamasi Kemerdekaan RI hasil ketikan Sayuti Melik:
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta.
Artikel Rekomendasi