PR PANGANDARAN - Tuntutan atas kasus penyiraman air keras penyidik KPK, Novel Baswedan berujung polemik.
Pasalnya, kasus yang diselidiki hampir menghabiskan waktu 3 tahun oleh anggota kepolisian, kini berakhir dengan tuntutan satu tahun penjara.
Atas kasus ini, beberapa tokoh di Indonesia ikut mengomentari putusan tersebut, seperti yang dilakukan Rian Ernest, politisi dari Partai Soildaritas (PSI).
Baca Juga: 'Babang Tampan' Dikabarkan Bangkrut, Kini Putar Otak Jualan Beras dan Lepaskan Beberapa Aset Penting
Ia mengatakan bahwa dirinya melihat ada beberapa kejanggalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan.
Pertama, menurut Rian, jaksa tidak memasukkan poin cacatnya mata kiri Novel ke dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa.
"Kejanggalan kedua, hal yang menjadi dasar tuntutan, jaksa menyebut terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel," kata Rian dalam sebuah utas yang ia unggah di Twitter, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Selasa, 16 Juni 2020.
Baca Juga: Simak Cerita Lengkap Ojol saat Angkut Hantu Cindy kepada Tim Jurnal Risa, Singgung Sosok Mbah Emen
Rian melanjutkan, keanehan itu bukan datang dari kubu kuasa hukum terdakwa.
Namun, malah terdengar dari kubu jaksa yang seharusnya membela kepentingan Novel sebagai korban. Hasilnya, tuntutan jaksa hanya setahun saja.
Artikel Rekomendasi