Rhoma Irama Terancam Ditindak Hukum Akibat Langgar Komitmen untuk Tak Tampil di Acara Khitanan

- 30 Juni 2020, 12:34 WIB
Rhoma Irama (Instagram/@rhoma_official)
Rhoma Irama (Instagram/@rhoma_official) /

PR PANGANDARAN - Rhoma Irama "Si Raja Dangdut" diproses hukum Polres Bogor Polda Jawa Barat setelah tampil dalam acara khitanan di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy saat dikonfirmasi wartawan Antara pada Senin, 29 Juni 2020.

"Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," ucapnya saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto, dan Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.

Baca Juga: Bill Gates Ungkap 2 Vaksin Covid-19 Terkuat! Salah Satunya Cegah Orang Terinfeksi Tularkan Virus

Ronaldy menuturkan, pihak kepolisian akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan artis itu dengan sejumlah artis kondang lain.

"Baik itu penyelanggaraanya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu bupati, kita semua akan periksa. Nah nanti setelah itu baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," ungkap Ronaldy.

Untuk diketahui, konser Rhoma Irama di khitanan tersebut digelar di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu, 28 Juni 2020 kemarin.

Baca Juga: Dikabarkan Sakit Gegara Cemburu Atta Halilintar akan Nikahi Aurel, Salmafina: Sepertinya Gadis Baik

Secara terpisah, Bupati Bogor, Ade Yasin, menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Rhoma Irama tersebut. Pihak pedangdut itupun mengonfirmasi tidak akan menggelar konser.

"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena melanggar komitmennya sendiri," ujar Ade.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x