Mulai Besok! 1 Juli 2020, Jakarta Larang Total Penggunaan Kantong Belanja Plastik

- 30 Juni 2020, 14:21 WIB
ILUSTRASI penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
ILUSTRASI penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan /Pixabay/ Muhamed_Hassan

PR PANGANDARAN - Besok, 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi Jakarta melarang total penggunaan kantong belanja plastik bagi seluruh warga Jakarta.

Larangan ini berlaku di seluruh tempat jual-beli di Provinsi Jakarta, baik di pasar maupun di pusat perbelanjaan seperti mall dan sebagainya.

Peraturan itu tertuang dalam Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belaja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

Baca Juga: September 2020, WHO Sebut Penderita Covid-19 akan Alami Lonjakan Kasus Tertinggi hingga 2 Kali Lipat

Arief Nasrudin, Direktur Perumda Pasar Jaya, menyebut akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area pasar.

Terlebih ketika tahapan sosialisasi sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung lebih mendalami aturan pelarangan terkait penggunaan kantong plastik sekali pakai tersebut.

"Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelanggaran kantong palstik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita sosialisasikan," ujarnya pada Selasa, 30 Juni 2020.

Baca Juga: Rhoma Irama Terancam Ditindak Hukum Akibat Langgar Komitmen untuk Tak Tampil di Acara Khitanan

Lebih lanjut, menurut Arief ini adalah langkah nyata dari Pemuda Pasar Jaya. Lantaran pasar tradisional salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.

600 ton sampah dihasilkan setiap hari di setiap pasar, sehingga dengan adanya aturan ini maka akan signifikan mengurangi sampah di DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x