Siap-siap! Mulai Besok 1 Juli 2020 SIKM Jadi Syarat Wajib Keluar-Masuk Jakarta, Simak 2 Jenisnya

- 30 Juni 2020, 19:05 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. *
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * //Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Sedangkan, untuk perjanan sekali, jangan lupa menyertakan surat tugas dari instansi atau perusahaan tempat bekerja di Jakarta.

Baca Juga: Bupati Pangandaran: Besok, Tanpa Rapid Test Corona Wisatawan Jabar Bebas Berkunjung ke Pantai

Termasuk juga surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui Ketua RT setempat.

Syarat lainnya, harus Ada surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat yang diserta dengan Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.

Untuk perjalanan sekali, warga yang berdomisili DKI Jakarta harus memiliki pengajuan wajib menyertakan Surat pengantar dari Ketua RT, yang diketahui Ketua RW.

Baca Juga: Polisi: Mobil Mewah Via Vallen Dibakar Tetangga Dekat, Diduga Penggemar Beratnya

Selain itu, harus ada surat pernyataan sehat bermaterai, serta melampirkan surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek.***(Lucky M. Lukman/Galamedia News)

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x