RUU HIP Dinilai Rusak Ideologi Pancasila, Jokowi dan Megawati Digugat Advokat ke Pengadilan

- 7 Juli 2020, 16:15 WIB
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.*
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.* /ANTARA/

PR PANGANDARAN - Buntut panjang Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memicu adanya gugatan yang dilayangkan advokat kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati.

Ungkapan ini disampaikan oleh Alamsyah Hanafiah dan beberapa advokat lain yang tergabung didalamnya.

Berkas gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Pegawai Starbucks Tulis 'ISIS' di Gelas Wanita Muslim, Pelanggan: Hancurkan Reputasi Islam Dunia

Alamsyah Hanafiah mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri jakarta pusat merupakan bentuk tanggung jawab moral anak bangsa yang menginginkan Pancasila tetap untuh sebagai ideologi negara.

Hal ini lantaran, Alamsyah menilai RUU HIP dapat merusak makna dari ideologi dasar Indonesia, yaitu Pancasila. Tak hanya itu, RUU HIP juga dianggap bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

"Oleh karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat," katanya dikutip PikiranRakya-Pangandaran.com dari RRI.

Baca Juga: Terkulai Lemas Tanpa Busana, Pendaki Misterius yang Hilang di Gunung Guntur Akhirnya Ditemukan

Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan, dalam gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mereka fokus menyasar inisiator RUU HIP.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x