MUI Terbitkan Fatwa Iduladha: Kurban Tidak Bisa Diganti dengan Uang, Jika ada Dianggap Sedekah

- 12 Juli 2020, 13:00 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. //mui.or.id

PR PANGANDARAN – Jelang pelaksanaan Iduladha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah shalat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Dikeluarkannya Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19 menandakan sudaha adanya arahan yang jelas.

Dalam Fatwa Nomor tersebut, Sekertaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan pelaksanaan shalat Iduladha di rumah untuk daerah zona merah.

Baca Juga: Masih Trending, Netizen: Kalian Terlalu Sibuk Ngurusin #day1dindareyhalal Sampai Lupa Besok Senin

Selanjutnya KH. Asrorun Niam Sholeh menyarankan, untuk beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan penyembelihan hewan kurban diharapkan tetap saling menjaga jarak (physical distancing)

Hal tersebut bertujuan untuk tetap meminmalisir terjadinya kerumunan.

“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” katanya, Jum’at (06).

Kemudian ia mengatakan, fatwa ini menganjurkan agar penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerjasama dengan rumah potong hewan.

Baca Juga: Pasangan Gay Kepergok Bercinta di Tempat Suci Bali Sementara Warga akan Gelar Upacara Pecaruan

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Permenpan RB MUI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x