Tega Telantarkan Seorang Ibu yang Hendak Melahirkan, Izin Praktik Bidan ini Dicabut Pemerintah

- 13 Juli 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi melahirkan.
Ilustrasi melahirkan. //Unsplash

PR PANGANDARAN - Seorang bidan di Sampang, Jawa Timur harus menelan pil pahit usai izin praktiknya dicabut oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sampang, Jatim.

Dilaporkan Galamedia News, Dina Kesehatan tidak serta merta mencabut surat izin praktik bidan tersebut tanpa alasan. Melainkan ada penyebab kesalahan fatal yang dilakuka olehnya.

Agus Mulyadi selaku Dinkes Sampang pada Senin, 13 Juli 2020 akhirnya mengungkap alasan di balik pencabutan izin praktik itu.

Baca Juga: Hari Kiamat Kelak, Jibril AS akan Beri Syafaat Umat Rasulullah Saw dengan Keliling Neraka 4000 Tahun

Ia mengungkap bahwa ini sebagai bentuk teguran keras bagi SF yang kedapatan lalai, menelantarkan seorang ibu yang hendak melahirkan.

"Pencabutan sementara izin praktik ini sebagai bentuk sanksi untuk memberikan efek jera," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang, Agus Mulyadi di Sampang, Senin, 13 Juli 2020.

Pencabutan izin praktik SF ini hanya sementara, yakni tiga bulan dan setelah itu yang bersangkutan diperkenankan kembali membuka praktik.

Baca Juga: Saksi Kematian Editor Metro TV Menjadi 23 Orang, Polisi Soroti Orang yang Terakhir Bertemu Korban

"Keputusan memberi sanksi dengan mencabut izin praktik bidan SF ini, karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik kebidanan," kata Agus seperti dilansirkan Antara.

Selain itu, sanksi pada bidan SF oleh Dinkes Sampang juga karena mempertimbangkan usulan dari organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang menyebutkan bahwa kasus penelantaran seorang ibu yang hendak melahirkan adalah salah satu bentuk pelanggaran serius dan melanggar kode etik kebidanan.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x