Jelang Vonis Tersangka, Novel Baswedan Buka Suara Singgung Jangan Menghukum Orang yang Tidak Salah

- 14 Juli 2020, 17:50 WIB
NOVEL Baswedan.*
NOVEL Baswedan.* /ANTARA

PR PANGANDARAN – Jelang sidang putusan perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Kamis (16/7/2020) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Novel Baswedan buka suara.

Melansir dari situs RRI, Novel berharap ada keadilan dalam persidangan terkait kasusnya tersebut.

Novel juga meminta majelis hakim, untuk tidak menghukum orang yang menurutnya tidak melakukan perbuatan, yang membuat kedua matanya tak berfungsi dengan baik kembali.

"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai," kata Novel seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Selasa (14/7/2020).

Novel menambahkan, Majelis Hakim harus bisa membuktikan fakta yang sebenarnya, tanpa adanya rekayasa.

"Jangan dipaksakan dgn mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti, persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan utk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada “pelaku”," jelas Novel.

Ia menegaskan, jangan sampai adanya anggapan membuat seolah ada tersangka dalam kasusnya, dan membuat wajah hukum dinegara ini menjadi rusak.

"Jangan sampai wajah Hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," tutup Novel.***

 

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x