SIKM Dihapuskan, Masyarakat Wajib isi Aplikasi ini Jika Ingin Masuk DKI Jakarta

- 15 Juli 2020, 17:14 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

PR PANGANDARAN – Merespon diberlakukannya era Normal Baru, pihak pemprov DKI Jakarta bekerjsama dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo surat izin memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk yang akan ke wilayah DKI

Namun baru saja diberlakukan, SIKM dihapuskan, penghapusan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat dibenarkan oleh pihaknya.

Seperti dilansir PikiranRakyat-Panagndaran.com dari situs PMJ, Syafrin meminta warga yang hendak keluar masuk Jakarta mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Rabu 15 Juli 2020 Masih Bertambah, Jatim Hanya Selisih 1 dengan DKI Jakarta

“Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan. Tapi warga diimbau untuk mengisi aplikasi CLM,” tutur Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan.

Penghapusan SIKM ini dilakukan di tengah lonjakan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta. Sekarang, jumlah kumulasi kasus positif di Jakarta mencapai 14.914 ribu orang.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan kewajiban mempunyai SIKM bagi masyarakat yang hendak pergi dari dan menuju Jakarta.

Baca Juga: Begini Tindakan yang Dilakukan Pihak KPK Pasca Ditemukannya 7 Orang Positif Covid-19

Budi Karya memberikan alasan, aturan tersebut hanya diberlakukan karena hanya diwajibkan untuk penumpang yang hendak pergi menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus. Sementara, mereka yang menggunakan jalur darat tidak diwajibkan.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x