Bukan Otto Hasibuan, Besok Kepolisian akan Periksa Pengacara Djoko Tjandra

- 3 Agustus 2020, 21:34 WIB
Djoko Tjandra.*//ANTARA
Djoko Tjandra.*//ANTARA /

PR PANGANDARAN - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia akan kembali memeriksa pengacara Djoko S. Tjandra, Anita  Dewi Anggraeni Kolopaking, sebagai tersangka, pada Selasa (4 Agustus 2020).

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Pihak kepolisian membenarkan adanya pemeriksaan  kembali Anita Kolopaking.

"Terkait AK (Anita Kolopaking), rencananya yang bersangkutan dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 4 Agustus 2020, pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Biro Penmas Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3 Agustus 2020) seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Salfok Pesan Romantis Rizky Billar di Video Bocoran Konser Ulang Tahun Lesty, Singgung Masa Depan

Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo untuk kliennya, Djoko Tjandra.

Kolopaking adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, yang disangkakan pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, jadi tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Harga Youtube Raffi Ahmad Fantastis, Sampai Ditawar Rp250 Miliar oleh Stasiun TV

“Usai gelar perkara 27 Juli, menetapkan Anita Kolopaking jadi tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30 Juli 2020).***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x