Begini Syarat Penerima Bantuan dari Pemerintah untuk Pekerja Bergaji di bawah Rp 5 Juta

- 6 Agustus 2020, 17:03 WIB
Erick Thohir.
Erick Thohir. /

PR PANGANDARAN - Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk  mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5 Agustus 2020)

Baca Juga: Gaet Rizky Billar, Belum 24 Jam Lagu Lesty Kejora 'Ku Lepas Dengan Ikhlas' Trending 1 di Youtube

Mengenai hal ini, Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir mengungkapkan, syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan. 

Setidaknya terdapat 13,8 juta orang yang akan menerima bantuan ini. Nantinya Pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan, yang akan langsung diberikan ke rekining masing-masing.

Pekerja yang menerima bantuan ini harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.

Baca Juga: Berikut 5 Alasan Tepat Bahwa Istilah 'Telat Menikah' Hanya Subjektif Semata

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan" kata Erick dalam keterangannya yang diterima RRI, Kamis (6 Agustus 2020).

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x