Begini Syarat Penerima Bantuan dari Pemerintah untuk Pekerja Bergaji di bawah Rp 5 Juta

- 6 Agustus 2020, 17:03 WIB
Erick Thohir.
Erick Thohir. /

Kemudian lanjut Erick, Bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.

Tak hanya itu, Erick juga menuturkan, pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja hingga saat ini dan belum di-PHK.

Baca Juga: CATAT! Bantuan Pekerja Bergaji Dibawah Rp 5 Juta akan Cair Bulan 9 'Katanya'

"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta." tambah Erick

Erick mengungkap bahwasannya pihak pemerintah memberi program baru, yakni nantinya bantuan 15 persen dari gaji,kurang lebih 600 ribu per bulan.

"Dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa, Rabu (5 A gustus 2020).

Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan muali September 2020 mendatang.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x