Pasrah, Begini Potret Gilang 'Bungkus' Fetish Jarik Ditangkap Tanpa Perlawanan

- 7 Agustus 2020, 17:05 WIB
Penangkapan Gilang Kain Fetish Jarik
Penangkapan Gilang Kain Fetish Jarik //RRI

PR PANGANDARAN - Polisi menangkap terduga pelaku pelecehan seksual fetish kain jarik. Pria 22 tahun itu ditangkap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tanpa melakukan perlawanan pada Kamis (6 Agustus 2020).

Kerjasama anatara Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Kapuas membuahkan hasil pada akhirnya. 

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andika, sejauh ini Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur telah melakukan tindakan proses penyidikan dari langkah awal.

Baca Juga: Rizky Billar Disebut Miliki TTM, Apakah Menjadi Penghalang Hubungannya dengan Lesty Kejora?

"Kami sampaikan dan kemudian pada pada tempatnya kemarin tim sudah turun langsung berkoordinasi dengan Polda setempat yakni Polres Kapuas ini tepatnya pada tanggal 6 Agustus 2020 saudara GA terduga sudah kami lakukan penangkapan," ungkap Kombes Trunoyudo, Jum'at (7 Agustus 2020).

Truno menjelaskan penangkapan ini hasil koordinasi lintas wilayah baik antara Polrestabes Surabaya dan Polres Kapuas pada kedua Polda baik Polda Jawa Timur dan Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Saling Melaporkan, Hadi Pranoto Sebut Muannas Ketua Umum Cyber Sebarkan Berita Hoaks Terkait Dirinya

"Saat ini yang bersangkutan tentunya sedang menuju perjalanan ke Surabaya untuk alat bukti tentu berkaitan dengan ITE pengunggahan yaitu ada 1 device handphone milik terduga dan kemudian nanti secara teknis akan dilakukan penelitian dalam proses penyidikan," urainya.

Ketik disinggung adanya korban yang kembali melapor, Truno menjelaskan hingga saat ini posko pengaduan masih dibuka. Ia mempersilahkkan korban terkait Gilang Jarik untuk melapor.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x