Belum Vonis! Jerinx Langsung Dibui Akibat Kasus Ujaran Kebencian, Namun Polisi Singgung Ranah Damai?

- 12 Agustus 2020, 18:39 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /Instagram.com/@jrxsid

PR PANGANDARAN - Drummer Supermen Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya ditahan Ditreskrimsus Polda Bali atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Dilansir PikiranRakyat-Panagndaran.com dari situs RRI, Jerinx langsung dijebloskan ke rutan Polda Bali hingga 20 hari kedepan.

"Ditetapkannya Jerinx sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti memberatkan dengan unsur pencemaran nama baik dalam postingan di akun instagram," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho seusai penetapan tersangka Jerinx di Polda Bali, Rabu (12 Agustus 2020).

Baca Juga: Sambut HUT RI ke-75, Cek Detail Harga Diskon Tiket Kereta Api Jarak Jauh ini

Direskrimsus Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menegaskan, jika ada upaya mediasi dari kedua pihak itu diluar kewenangan penyidik.

“Ya jerinx hari ini sudah kita panggil sebagai tersangka dan sudah resmi kita tahan dan damai bukan ranah kita dan ini pun juga merupakan suatu delik hukum”, pungkas Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Di akun Instagramnya, pria bernama I Gede Ari Astana itu menggunggah kata-kata yang dianggap menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga: Viral Gambar Toleransi Dalam Tentara, 'Dipisahkan oleh Agama, Dipersatukan oleh Iman'

Jerinx menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x