Nazaruddin Hirup Udara Segar Kembali, Dirinya akan Bangun Mesjid dan Pesantren dengan Alasan ini

- 13 Agustus 2020, 12:42 WIB
M Nazaruddin (kanan) saat cuti menjelang bebas dari Lapas Sukamiskin, 14 Juni 2020.
M Nazaruddin (kanan) saat cuti menjelang bebas dari Lapas Sukamiskin, 14 Juni 2020. /ist

PR PANGANDARAN - Pasca dibebaskannya antan narapidana korupsi proyek wisma atlet Hambalang, M Nazaruddin mengaku bakal membangun pesantren dan masjid untuk mengisi kehidupannya

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Antara dirinya menyebut salah satu alasan keinginannya itu melihat latar belakang umat muslim Indonesia

"Saya Insyaallah akan bangun masjid pesantren yang benar-benar akan menjadi latar belakang Indonesia ke depannya, kami sebagai umat Muslim terbesar di dunia," kata Nazaruddin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis.

Baca Juga: Waspada! Virus Corona Ditemukan pada Makanan Beku di Tiongkok, Begini Kronologinya

Dia mengaku pengalaman selama berada di Lapas Sukamiskin dijadikannya sebagai hikmah dalam kehidupan. Karena selama di Lapas, ia mengaku aktivitas ibadahnya cukup teratur.

"Kami (di Lapas Sukamiskin) lebih mendekatkan diri ke Allah, terutama di Sukamiskin itu shalat lima waktu di masjid, terus pesantren," kata mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Sejauh ini, ia mengaku belum memikirkan untuk kembali terjun ke dunia politik. Kedepannya ia mengaku hanya akan fokus terlebih dahulu untuk meningkatkan ibadahnya.

Baca Juga: Deretan 5 Artis yang Terseret Kasus Hukum Selama Agustus, dari Marshanda Hingga Jerinx

"Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat," katanya.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin dinyatakan bebas pada Kamis (13 Agustus 2020) setelah melalui masa cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020.

Nazarudin mendapat remisi sebanyak empat tahun lebih sejak dirinya dipenjara pada tahun 2013 silam. Jika perhitungan sesuai dengan akumulasi vonis yang diterima, Nazaruddin seharusnya bebas pada tahun 2025.

Baca Juga: Fakta Isu Jakarta Zona Hitam Covid-19, Dibongkar Pihak Badan Intelijen Negara

Beragam remisi itu di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.

Selain itu, Nazaruddin juga diketahui sudah bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC) yang merupakan salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi tersebut.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x