PR PANGANDARAN – Bantuan pemerintah terus mengalir guna menggenjot perekomian masyarakat yang lesu akibat Covid-19
Salah satunya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp.5 juta.
Harapan dengan diberikannya bantuan tersebut, untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Prajurit Korea Utara 'Tembak dan Bunuh' Pendatang Tiongkok di Perbatasan, Cegah Masuknya Covid-19
Namun pada pelaksanaannya, BLT untuk prakerja itu masih ditemukan sasaran yang tidak tepat. Seperti yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari WartaEkonomi.co.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta yang tidak berhak mendapatkan bantuan segera mengembalikannya ke kas negara.
“Kami mohon yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” ucap Ida Fauziah.
Mereka yang dimaksud oleh Ida Fauziah adalah para pekerja yang gajinya di atas Rp.5 juta.
Baca Juga: Kontroversi Film 'Cuties', Dicap Tonjolkan Seksualitas Anak-anak hingga Adanya Unsur Pedofilia
Persyaratan penerima BLT sebelumnya sudah tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, pekerja yang berhak menerima BLT adalah peserta BP Jamsostek yang status pesertanya aktif hingga Juni 2020 dan memiliki nomor rekening aktif.
Artikel Rekomendasi