PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Berikut Sektor yang Buka dan Tutup, Singgung 5 Faktor Khusus ala Anies

- 14 September 2020, 10:44 WIB
Kondisi lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman tepat di hari pertama PSBB lanjutan, Senin 14 September 2020. (foto: Antara/Livia Kristianti)**
Kondisi lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman tepat di hari pertama PSBB lanjutan, Senin 14 September 2020. (foto: Antara/Livia Kristianti)** /

PR PANGANDARAN – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Senin, 14 September 2020 ini memiliki beberapa aturan yang harus ditaati oleh warga DKI Jakarta.

Pada dasarnya prinsip PSBB ini masih sama seperti PSBB yang diterapkan sejak 10 april lalu, yaitu tetap berada di rumah dan tidak bepergian kecuali keperluan mendesak.

Untuk lama waktu penerapan PSBB, Anies berpatokan pada Permenkes yaitu berlaku selama 2 minggu dan dapat diperpanjang setelah waktu tersebut habis.

Baca Juga: Geram Foto Mr P Chris Evans Dihujat Membabi Buta, Fans Bongkar Fakta-fakta Sifatnya Bak Malaikat

Anies menjelaskan ada beberapa sektor yang masih diperbolehkan buka dengan menerapkan pembatasan kapasitas tapi ada beberapa sektor juga yang harus ditutup.

“Aktivitas usaha esensial diperbolehkan buka dan 5 faktor dalam pembatasan seperti aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, dan pendidikan,” ucap Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.

“Selain itu juga ada pengendalian mobilitas, rencana isolasi yang terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok, dan penegakan sanksi,” lanjutnya.

Baca Juga: Ini Alasan Anies Berjuang Terapkan Kembali PSBB Ketat: Prinsip Terbuka, Sampaikan Fakta Apa Adanya!

Selama PSBB ada 11 sektor usaha yang masih bisa tetap beroperasi, dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi kapasitas sebanyak 50%.

Sektor yang masih boleh dibuka yaitu kesehatan, bahan pangan serta makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankan dan seluruh sistem keuangan yang ada di Indonesia, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan sektor yang harus tutup yaitu semua institusi pendidikan, pariwisata, taman rekreasi, kegiatan hiburan, taman kota, RPTRA, fasilitas umum, sarana olahraga publiK, resepsi pernikahan, seminar, dan conference.

Baca Juga: Kupas Tuntas Puncak Populartis BTS, 'No More Dream' hingga Sabet Penghargaan Dunia Lewat 'Dynamite'

“Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA dan kantor catatan sipil,” ujarnya.

Kegiatan esensial juga termasuk diperbolehkan dibuka, tapi dengan pembatasan kapasitas, seperti  kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang terlibat dalam penanganan Covid-19, serta kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak di sektor yang berkaitan dengan kebencanaan.

Untuk kantor pemerintahan yang berada di zona dengan risiko tinggi hanya 25% pegawai yang diperbolehkan datang ke kantor dari total keseluruhan.

Baca Juga: Sebut Pelaku Bukan Orang Gila Sembarangan, Syekh Ali Jaber: Segi Kekuatan, Separuh Pisau Menusuk

“Namun ada catatan, jika ditemukan kasus positif di sektor-sektor yang diperbolehkan buka, seluruh gedung akan ditutup paling sebentar selama 3 hari operasi,” tuturnya.

Restoran, rumah makan, dan café juga diperbolehkan dibuka tapi hanya memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang. Tidak diizinkan untuk makan ditempat.

Sedangkan untuk tempat ibadah yang berada di perkampungan boleh dibuka dengan kapasitas 50%. Akan tetapi, jika pengunjungnya dari berbagai komunitas dan berada di kampung zona merah tidak diizinkan.

Baca Juga: Bongkar Motif Aksi Penusukan Syekh Ali Jaber, Orang Tua Pelaku Ungkap Kondisi Anak 4 Tahun Lalu

Pasar dan pusat perbelanjaan juga dapat beroperasi selama PSBB dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50%.

Anies menjelaskan jika dalam 3 bulan terakhir ini, pasar menerapkan kedisiplinan tinggi dalam protokol kesehatan untuk menghindari pasar ditutup jika ditemukan kasus positif.

“Kasus terbanyak dari perkantoran. Itulah sebabnya fokus utama PSBB ini adalah pembatasan di arena perkantoran. Perkantoran pemerintah sudah cukup baik mengatur jam kerja dan jumlah pegawai, tapi swasta harus ada peningkatan,” ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Pangandaran, Senin 14 September 2020: Siap-siap Seharian Cerah Berawan

Untuk pembatasan kapasitas kendaraan yaitu 50%. Kendaraan pribadi hanya boleh membawa maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali jika mengangkut orang yang serumah.

Selama PSBB ganjil genap ditiadakan, motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang, tapi dengan menjalankan protokol kesehatan.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x