Tegas Sikapi Aksi Penusukan Syekh Ali Jaber '10 Jahitan', Mahfud MD Jamin Kebebasan Ulama Berdakwah

- 14 September 2020, 12:20 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Istimewa

PR PANGANDARAN – Ulama Syekh Ali Jaber diserang oleh orang tak dikenal saat mengisi dakwah di wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahuddin di Jalan Tamim, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Lampung.

Orang tak dikenal tersebut menyerang Syekh Ali Jaber dan menusuknya dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan Syekh Ali Jaber menderita luka di lengan bahu kanannya.

 Banyak tokoh negara yang mengecam aksi kejadian penusukan tersebut, salah satunya Mahfud MD.

Baca Juga: Jadwal Acara TVRI Belajar dari Rumah: Asal-usul Pulau Nusa-Buleleng hingga Cakap Berbahasa Inggris

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menginstruksikan agar semua aparat keamanan menjamin keselamatan para ulama saat berdakwah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.

Dikutip PikiranRakyat.Pangandaran.com dari laman Antaranews, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan instruksi dan penjelasannya sehubungan dengan peristiwa yang penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung.

“Pemerintah menjamin kebebasan ulama untuk terus berdakwah amar maruf nahi munkar dan saya menginstruksikan agar semua aparat keamanan menjamin keselamatan kepada para ulama yang berdakwah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” ujar Mahfud MD dalam rilisnya di Jakarta Minggu 13 September 2020.

Baca Juga: Digelar Kembali Oktober, Simak 4 Regulasi Baru Shopee Liga 1, Singgung Pergantian Pemain ala Corona

Mahfud MD juga menyampaikan instruksi kepada pihak kepolisian setempat untuk mengusut kasus penusukan itu dan segera mengumumkan identitas pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Mahfud MD pun meminta kepada pihak kepolisian Lampung untuk mengungkap motif dari pelaku penusukan dan menjamin bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara adil dan terbuka.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x