PR PANGANDARAN – Hari ini, Senin 14 September 2020, DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
Penerapan PSBB total yang diberlakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini, diketahui akan dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan.
Sama seperti PSBB sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyarankan warganya untuk tetap bekerja dari rumah dan mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Positif Covid-19, Peserta Tes SKB CPNS Bawa Surat ke Lokasi, Panitia: Kita Suruh Pulang
Jika dalam keadaan mendesak hingga harus keluar rumah, masyarakat diwajibkan untuk mengenakan masker.
Di hari pertama PSBB, Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 yang dibantu oleh tim gabungan TNI, Dishub, dan Satpol PP DKI Jakarta.
Menurut informasi, operasi penerapan PSBB total ini dilaksanakan di delapan lokasi di ibu kota.
Baca Juga: Indonesia Terancam Resesi, Jokowi Desak BLT Dipercepat atau Kejadian 1998 Bakal Terulang
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antaranews, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan delapan titik lokasi Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19.
Artikel Rekomendasi