Ojek Online Dilarang Berkerumun Selama PSBB Jakarta, Nekat? Siap-siap Kena Sanksi Tak Dapat Orderan

- 15 September 2020, 18:02 WIB
Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online /Antara Foto/Fauzan/ANTARA FOTO

PR PANGANDARAN – Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan layanan ojek online selama penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan 'ladang' usaha bagi driver ojek online untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Dengan syarat selama beroperasi, para driver ojek online harus selalu mengikuti aturan protokol kesehatan yang dibuat pemerintah.

Baca Juga: Ogah Ditawar 3 Klub Raksasa Tapi Malah Terima Pinangan AC Milan, Sandro Tonali Beberkan Alasannya

Selama PSBB total, pihak kepolisan dan tim gabungan TNI, Dishub, dan Satpol PP DKI Jakarta akan menggelar operasi yustisi. 

Operasi ini dibentuk salah satunya dengan tujuan mencegah kerumunan driver ojek online selama PSBB total.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman AntaraNews, Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan menurunkan 400 personelnya untuk mencegah kerumunan ojek online di delapan kecamatan di Jakarta Pusat.

Baca Juga: Viral Video Bentak-bentak 'Ospek Online' Unesa, Panitia Komdis Disebut Mirip Suzanna dan Arya Wiguna

Hal tersebut diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x