Terkait Kasus Suap Mahkamah Agung Rp 46 M Satu Tahun Silam, KPK Panggil Dua Orang Saksi

- 16 September 2020, 11:50 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA)
Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA) /mahkamahagung.go.id

PR PANGANDARAN – Sebelumya, Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) pada 16 Desember 2019 lalu telah menetapkan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Dalam perkara tersebut, mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) pihak swasta yang juga menantu dari Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.

Suap dan Gratifikasi senilai Rp46 miliar itu terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA pada tahun 2011-2016, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indraja Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca Juga: Sebut Pasien RS Wisma Atlit Membludak hingga Antrian Ambulance Berjejer, Dokter Andi: Episode Sulit

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman RRI, KPK hari ini (16 September 2020), memanggil dua orang saksi yakni Nurfaizah dan Sutoyo dalam penyelidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Nurfaizah dan Sutoyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (NHD) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

“Yang bersangkutan diagendakan sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” kata Ali, Rabu 16 September 2020.

Baca Juga: Ancam Tutup Pabrik yang Bandel Tanpa IPAL, Bupati Garut: Hati-hati Pabrik Kulit Sukaregang, Dipidana

Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) disangkakan pasal 12 Huruf a atau Huruf b subider Pasal 5 ayat (2) lebih subider Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau Huruf b subider Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x