PR PANGANDARAN – Proses hukum kasus penyerangan yang dilakukan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu, 29 Agustus 2020 terus bergulir.
Setelah sebelumnya seorang prajurit TNI AD, Prada MI, ditetapkan sebagai tersangka penyerangan, update terbaru pelaku penyerangan berjumlah 65 orang.
Semuanya adalah prajurit TNI dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: 'Kang Endorse' Odading Mang Oleh Dihadiahi HP Baru, Ridwan Kamil: Bahasanya Nanti Tolong Disesuaikan
“Total untuk saat ini yang sudah dilakukan pemeriksaan seluruh oknum prajurit sebanyak 199 orang. Kemudian untuk yang ditetapkan sebagai tersangka ada 65 orang,” ucap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI, Eddy Rate Muis dalam jumpa pers, Rabu, 16 September 2020.
Namun, semua ini belum selesai, Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan masih akan melakukan proses penyelidikan dan mendalami kasusnya.
“Puspom TNI beserta Puspom AL dan Puspom AU masih menyelidiki kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya,” ujaranya.
Baca Juga: Klaster Keluarga Bermunculan, Kota Tangerang Masuk Zona Merah Covid-19, Harapan New Normal Kandas
Untuk diketahui, TNI AD yang sudah diperiksa berjumlah 90 orang, sedangkan yang ditetapkan jadi tersangka 57 orang.
Artikel Rekomendasi