Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Danpuspom Sebut 65 Prajurit TNI Jadi Tersangka

- 16 September 2020, 15:40 WIB
Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Mapuspomad, Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Mapuspomad, Jakarta, Rabu 9 September 2020. /ANTARA/Syaiful Hakim/

PR PANGANDARAN – Proses hukum kasus penyerangan yang dilakukan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu, 29 Agustus 2020 terus bergulir.

Setelah sebelumnya seorang prajurit TNI AD, Prada MI, ditetapkan sebagai tersangka penyerangan, update terbaru pelaku penyerangan berjumlah 65 orang.

Semuanya adalah prajurit TNI dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 'Kang Endorse' Odading Mang Oleh Dihadiahi HP Baru, Ridwan Kamil: Bahasanya Nanti Tolong Disesuaikan

“Total untuk saat ini yang sudah dilakukan pemeriksaan seluruh oknum prajurit sebanyak 199 orang. Kemudian untuk yang ditetapkan sebagai tersangka ada 65 orang,” ucap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI, Eddy Rate Muis dalam jumpa pers, Rabu, 16 September 2020.

Namun, semua ini belum selesai, Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan masih akan melakukan proses penyelidikan dan mendalami kasusnya.

“Puspom TNI beserta Puspom AL dan Puspom AU masih menyelidiki kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya,” ujaranya.

 Baca Juga: Klaster Keluarga Bermunculan, Kota Tangerang Masuk Zona Merah Covid-19, Harapan New Normal Kandas

Untuk diketahui, TNI AD yang sudah diperiksa berjumlah 90 orang, sedangkan yang ditetapkan jadi tersangka 57 orang.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x