Bongkar 6 Fakta Sadis Kasus Rinaldi, Sosok Laeli Ternyata Belajar Mutilasi dari Medsos

- 19 September 2020, 10:05 WIB
Laeli Atik Pemutilasi Kalibata City Ternyata Penulis, Benarkah Berjiwa Psikopat ?
Laeli Atik Pemutilasi Kalibata City Ternyata Penulis, Benarkah Berjiwa Psikopat ? /twitter/

PR PANGANDARAN – Kasus pembunuhan mutilasi yang ditemukan di apartemen Kalibata City sudah memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya ditangkap 2 orang tersangka yang merupakan sepasang kekasih, polisi melanjutkan penanganan kasus ke tahap rekonstruksi.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP, Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan dalam rekonstruksi pembunuhan mutilasi yang dilakukan tersangka DAF (26) dan LAS (27) terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu (33), telah ditemukan fakta baru.

Baca Juga: Cegah Siswa se-Jatim Berburu Warkop, Khofifah Bagikan Kuota Internet Gratis 30 GB, Ini Caranya

Selama dilakukannya rekonstruksi, mereka menemukan setidaknya 6 fakta baru mengenai pembunuhan sadis itu.

Fakta pertama, kedua tersangka sudah membuat rencana untuk mengajak korban agar datang ke apartemen, dengan maksud untuk melakukan hubungan seks dengan tersangka wanita.

Lalu, tersangka DAF akan datang dan berpura-pura menjadi suami LAS. Jika rencana itu gagal, mereka akan langsung mengeksekusi korban.

Baca Juga: 30 Idol K-Pop dengan Reputasi Brand Paling Melejit September 2020, BTS 7 Teratas, Jimin Rajai Puncak

Fakta kedua, sebelum tersangka mengeksekusi korban, LAS meminta password handphone milik korban untuk membuka semua catatan korban, seperti rekening dan yang lainnya.

Fakta ketiga, sebelum mengeksekusi korban, tersangka DAF mengaku belajar dari media sosial cara mutilasi orang, karena dia merasa bingung harus membawa ke mana jasad korban.

Fakta keempat, proses eksekusi korban yaitu 3 hari berada di kamar untuk membunuh, 2 hari melakukan mutilasi, dan 2 hari berikutnya melakukan penguburan pada korban.

Baca Juga: Babak Belur Gegara Covid-19, BPS Bongkar Fakta 82 Persen Profit Pengusaha Anjlok hingga Gulung Tikar

Fakta kelima, tersangka mengirim bagian tubuh korban melalui 2 tahapan, dengan menggunakan 3 media yaitu 2 koper dan 1 ransel.

1 koper dan 1 ransel diketahui milik tersangka, sedangkan untuk koper satunya lagi tersangka sengaja membeli dahulu.

Fakta keenam, tersangka menyiapkan semuanya dengan matang, pada 16 September 2020 mereka sudah membuat rencana dan 17 September 2020 tersangka akan mengubur jasad korban di belakang rumah di kontrakan yang mereka sewa selama 1 bulan.

Baca Juga: Gegara 2 Pejabat KPU Positif Covid-19, Perludem Fadli Ajak Tunda PILKADA 2020: Covid-19 Kian Meluas

Atas tindakan sadis itu, kedua tersangka dijatuhi Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama penjara selama 20 tahun.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x