Kaesang Pangarep Jadi Korban, Polisi Selidiki Sindikat Penipuan di Bawah Umur, Berikut Kronologinya

- 19 September 2020, 11:30 WIB
Kaesang Pangarep.
Kaesang Pangarep. /Instagram.com/@kaesangp

PR PANGANDARAN – Putra bungsu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dalam unggahan akun twitternya suka ‘menjail’ para penipu akun online shop.

Kaesang geram karena masih banyak akun-akun online shop penipu yang menurutnya akan merugikan masyarakan ketika membeli barang di akun online shop tersebut.

Hal itu membuat institusi kepolisian mengambil tindakan guna menindak tegas online shop maupun lelang barang secara online yang terlibat penipuan.

Baca Juga: Bongkar 6 Fakta Sadis Kasus Rinaldi, Sosok Laeli Lulusan UI Ternyata Belajar Mutilasi dari Medsos

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mempunyai dua opsi untuk menindak para pelaku penipuan barang lelang secara online yang dilakukan oleh empat orang anak di bawah umur.

Sindikat penipuan ini salah satunya menipu putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan dua opsi untuk menindak pelaku penipuan barang lelang secara online yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

Baca Juga: Cegah Siswa se-Jatim Berburu Warkop, Khofifah Bagikan Kuota Internet Gratis 30 GB, Ini Caranya

Opsi pertama yang mungkin bisa dilakukan oleh penyidik yaitu memperlakukan para tersangka di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Keempat tersangka di bawah umur tersebut dapat dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

“Dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tuanya, tentu dalam pengawasan Polri,” kata Awi.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x