PR PANGANDARAN – Meski saat ini Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berada dalam zona merah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Tangsel tidak akan menunda tahapan pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti.
Berdasarkan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangsel, pelaksanaan Pilkada telah disepakati untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Pelaksanaan Pilkada takkan ditunda dan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” ungkap Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany seperti dikutip dari rri.co.id pada Kamis, 17 September 2020.
Baca Juga: Dongkrak UMKM Saat Pandemi, Ridwan Kamil Siap Bantu Desain Produk dan Endorsement, Ikuti Syaratnya
Airin melanjutkan, kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tegaskan jangan sampai muncul klaster Pilkada.
“Kita akan antisipasi agar tidak terjadi klaster Pilkada,” tukas Airin.
Dalam pelaksanaan Pilkada di masa pandemi ini, Airin mengingatkan semua pihak untuk mematuhi dan mengikuti segala aturan dan ketentuan yang berlaku. Terutama menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Setuju Penggunaan Masker Scuba Dilarang, Dokter Adam Prabata: Rekomendasi WHO Memang Harus 3 Lapis
Artikel Rekomendasi