Tata Cara Pencairan Bantuan UMKM, Banpres Rp2,4 Juta Disalurkan Hanya Sampai September

- 21 September 2020, 09:06 WIB
Ilustrasi: Pencairan Banpres di Kota Bandung Masih Abu-abu
Ilustrasi: Pencairan Banpres di Kota Bandung Masih Abu-abu /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

PR PANGANDARAN – Banyaknya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terpuruk akibat terdampak Covid-19 membuat pemerintah pusat bereaksi.

Pemerintah pusat mengeluarkan aturan mengenai penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, yang diputuskan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa Covid-19.

Peraturan yang tertuang dalam aturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 itu menghasilkan para pelaku usaha menerima bantuan presiden berupa uang sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jangan Asal Makan! Simak Begini Cara Mudah dan Aman Konsumsi Makanan Beku Siap Santap

Bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha bukan merupakan pinjaman melainkan adalah hibah, sehingga penerima tidak perlu mengembalikannya lagi di kemudian hari.

Untuk menerima bantuan ini juga tidak ada pungutan biaya administrasi dan sebagainya, tapi hanya perlu memenuhi syarat dan diusulkan oleh pengusul BPUM.

Jika proses pendaftaran sudah selesai, calon penerima bantuan hanya perlu menunggu pesan teks yang masuk.

Baca Juga: Sulap Hotel Jadi Ruang Perawatan Covid-19, Kadisparbud Jabar Tilik Sisi Kemanusiaan dan Ekonomi

Pesan teks ini akan dikirim oleh bank penyalur untuk memberitahu jika sudah menerima bantuan presiden.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x