Jengah Label Miskin Disematkan ke Penerima Manfaat PKH, Kemensos: Tindak Tanduk Mitra Jadi Acuan!

- 21 September 2020, 16:15 WIB
Kemensos Fokuskan Pembahasan Pengidap TBC Jadi Komponen Bansos PKH
Kemensos Fokuskan Pembahasan Pengidap TBC Jadi Komponen Bansos PKH /kemensos.go.id/

PR PANGANDARAN – Kementerian Sosial (Kemensos) mempunyai program untuk membantu masyarakat kurang mampu melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Dikutip pangandaran.pikiran-rakyat dari situs resmi Kementerian Sosial, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Program ini telah dilaksanakan sejak 2007 sebagai percepatan penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Larang Driver Berburu di Zona Merah, Gojek Terapkan Strategi Jitu ala PSBB Jakarta, Ini Teknologinya

Namun, menurut Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S) Kementerian Sosial RI, Prof. Syahabbudin mengatakan jika jangan ada lagi label miskin tapi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Jangan ada lagi label miskin yang ada adalah keluarga penerima manfaat, kata miskin tidak boleh lagi digunakan karena memiliki konotasi yang tidak baik ke depan,” ucapnya saat menutup Diklat Family Development Session/ P2K2 Pendamping PKH Gelombang 6 di Balai Besar pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Yogyakarta, Kamis, 17 September 2020.

Dia juga meminta agar pendamping PKH menjaga integritas dan perilakunya selama berada di masyarakat karena menjadi tangan kanan dari Kemensos.

Baca Juga: PLN Program Diskon SuperWow: Potongan Harga dan Tambah Daya Semasa Covid-19, Simak Cara Daftarnya

“Kalian adalah corong Kemensos, mitra Kemensos yang perilaku dan tindak tanduknya menjadi acuan masyarakat, terutama para KPM. Jadi selalu jaga komitmen sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat,” ucapnya.

Tujuan diadakannya Diklat Family Development Session untuk memberi pengetahuan kepada para pendamping lalu menyampaikannya kepada KPM agar kehidupan mereka menjadi lebih baik dan sejahtera.

Dalam Diklat itu juga diingatkan kepada pendamping jangan sampai memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) milik para KPM untuk mengubah stigma negatif dari masyarakat serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Sebut Tsunami Sepanjang 20 Meter Terjadi di Pantai Selatan, Riset ITB Bikin Geger, Ini Penjelasannya

“Biarkan KPM memegang kartunya masing-masing, pendamping hanya boleh membantu mendampingi KPM mengambil uangnya bila KPM tidak bisa bertransaksi dengan mesin ATM,” ujarnya.

Selama pandemi ini, pendamping tetap menjalankan tugasnya seperti biasa tapi dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, memakai masker, dan sering mencuci tangan.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x